Dua negeri bagian Malaysia sedang mempertimbangkan untuk membuat
undang-undang (UU) yang akan menjatuhkan hukuman penjara bagi warga
muslim yang gay dan para pendukung hak-hak gay. Kedua negeri bagian
tersebut adalah Malaka dan Pahang.
"Homoseksualitas bertentangan
dengan Islam. Kaum pria harus mencari kaum wanita, bukan pria. Karena
itulah kami tidak ingin mengikuti aktivitas yang dipromosikan
negara-negara Barat ini," cetus Mohamad Ali Rustam, menteri kepala
negeri bagian Malaka seperti dilansir AFP, Sabtu (12/11/2011).
"Orang-orang
berbicara mengenai HAM, tapi ini bukan hak... Ini tugas kami untuk
menghentikannya namun kami tak bisa bertindak karena tak ada UU," kata
politikus partai berkuasa Malaysia, UMNO tersebut.
Dikatakan
Rustam, sesuai UU baru tersebut, mereka yang terlibat kegiatan homoseks
dan seks bebas akan diadili di pengadilan syariah dan bisa dihukum
denda, konseling atau hukuman penjara. Menurut Rustam, butuh waktu
berbulan-bulan guna mewujudkan UU tersebut.
Belum lama ini,
kepolisian Malaysia melarang festival hak-hak gay tahunan yang akan
digelar di negeri jiran itu. Para panitia akhirnya membatalkan event
tersebut demi keselamatan para peserta festival.
Homoseksualitas
masih merupakan isu tabu di Malaysia yang penduduknya mayoritas Islam.
Di negeri itu, perbuatan sodomi bisa dikenai hukuman maksimum 20 tahun
penj




22.37
WELL DONE

0 komentar:
Posting Komentar